Spesialis Pencuri Hewan Ternak Di BS Dibekuk, Polisi Temukan Potongan Tubuh Sapi Yang Sudah Dimutilasi
BENGKULU SELATAN - Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil mengungkap dan menangkap kelompok pelaku pencurian hewan ternak diwilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Keberhasilan dalam menangkap para pelaku pencurian hewan ternak ini adalah hasil kerja keras team Totaichi Sat Reskrim dan dukungangan informasi dari masyarakat Bengkulu Selatan.
Ke Empat orang tersangka tersebut adalah Drw (42), Hnr (27) warga Kelurahan Kayu Kunyit, Kecamatan Manna dan Rhm (49) warga desa Padang Manis Kecamatan Manna serta Ev Stw (37) warga desa Padang Burnai Kecamatan Bunga Mas.
Keempat tersangka ini ditangkap Polisi atas tindak pidana pencurian ternak (curnak) milik Sihanto (41) warga desa Pajar Bulan, Kecamatan Seginim, saat sedang membawa hasil curiannya yang sudah dalam.bentuk potongan daging sapi.
Dalam laporannya korban Sihanto, menjelaskan pada hari Jum'at, 23 Juni 2023 sekira Pukul 08.00 wib, melepaskan 7 (tujuh) ekor sapi di area Perkebunan Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya pada hari Sabtu, 24 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wib Pelapor mendapat telepon dari Saudara HENDRO yang memberitahukan bahwa 2 (dua) ekor sapi milik Pelapor telah hilang dicuri dan pencuri telah berhasil ditangkap oleh Polisi.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK dengan didampingi Kasi Humas Akp Sarmadi dan Kasat Reskrim IPTU SUSILO, SH.Mh menjelaskan sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap 4(empat) orang tersangka pencurian hewan ternak.
"Adapun kronologis penangkapan pada hari Jumat, 23 juni 2023 Sekira pukul 22.30 wib team Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa maras kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan ada yang diduga pelaku curnak masuk ke desa tersebut," kata Kapolres saat melakukan press realese pada Senin,(26/6/2023).
Selanjutnya, team Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU SUSILO, S.H, M.H. langsung memantau di daerah tersebut, sekira pukul 00.30 Wib ada 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam masuk ke areal tersebut, pada saat mobil tersebut keluar dari Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan diduga kuat telah berhasil membawa hasil curnak.
"Selanjutnya team Totaici dan Polsek Seginim melakukan pengejaran dan setibanya di Desa Dusun Baru Kec. Seginim team melakukan pemberhentian terhadap mobil tersebut dan di dapati sapi yg di duga hasil curnak telah dikemas di dalam 5 (lima) buah karung dan 2 (dua) badan sapi dengan kondisi sudah terpotong-potong," tuturnya.
Dari pengakuan para tersangka, para tersangka melakukan pencurian di Perkebunan Desa Maras Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan. Pelaku melakukan Pencurian 2 (dua) ekor sapi dan memotong sapi tersebut menjadi beberapa bagian yang selanjutnya potongan sapi tersebut dimasukan kedalam 5 (lima) buah karung kemudian dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil.
"Atas perbuatan keempat tersangka tersebut akan kita terapkan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP , Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Kapolres.(**)