PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan regulasi baru yang mengubah status bebas pajak bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini memberikan otonomi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mulai memungut pajak atas kendaraan berbasis baterai tersebut.

Sebelum adanya aturan ini, pemilik kendaraan listrik menikmati keringanan penuh atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hanya dibebani Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Perubahan ini menandai berakhirnya era insentif pajak otomatis bagi mobil dan motor listrik di Indonesia.

Landasan hukum perubahan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur secara rinci mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Dilansir dari Detik Oto, Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut memang mencantumkan daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Pengecualian ini mencakup kereta api, kendaraan pertahanan negara, serta kendaraan milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional.

Namun, Pasal 19 dalam aturan yang sama memberikan ruang bagi Pemda untuk menerapkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Frasa "pembebasan atau pengurangan" ini mengindikasikan bahwa status bebas pajak tidak lagi menjadi jaminan otomatis bagi pemilik kendaraan listrik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang segera merespons keluarnya Permendagri tersebut. Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik akan segera diformulasikan dalam waktu dekat.

"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa insentif pajak masih akan diberikan, namun tidak lagi bersifat otomatis dibebaskan. Pihaknya tengah merumuskan skema insentif yang lebih spesifik untuk diterapkan di ibu kota.

"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," kata Lusiana Herawati.