PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan resmi mengenai penetapan hari libur nasional untuk peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2026. Tanggal yang ditetapkan adalah hari Jumat, 1 Mei 2026, sebagai hari libur bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Keputusan ini mengonfirmasi jadwal tahunan yang telah menjadi rutinitas dalam kalender nasional Indonesia. Penetapan ini memastikan adanya hari istirahat bagi masyarakat dalam rangka memperingati perjuangan kaum pekerja di seluruh dunia.
Landasan hukum penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga menteri terkait. Regulasi ini merupakan hasil koordinasi antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dokumen resmi yang menjadi pedoman bagi seluruh sektor, baik pemerintah maupun swasta, adalah SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SKB ini mengatur secara komprehensif hari libur sepanjang tahun 2026.
Dilansir dari Detikcom, penetapan hari libur ini memiliki akar sejarah yang panjang di Indonesia. Dasar penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950 yang pertama kali menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Status 1 Mei sebagai hari libur nasional yang pasti baru diperkuat melalui regulasi yang lebih baru. "Kepastian statusnya sebagai hari libur nasional baru diperkuat melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013," dikutip dari artikel tersebut.
Sejak Keppres Nomor 24 Tahun 2013 diterbitkan, peringatan Hari Buruh Internasional selalu masuk dalam daftar hari libur resmi yang diatur oleh pemerintah setiap tahunnya. Hal ini menjadi komitmen negara terhadap pengakuan hak-hak pekerja.
Selain peringatan Hari Buruh, masyarakat juga akan menikmati hari libur lainnya sepanjang bulan Mei 2026. Berdasarkan SKB 3 Menteri yang sama, terdapat beberapa hari besar keagamaan yang jatuh dalam bulan yang sama.
Beberapa tanggal libur yang jatuh berdekatan dengan akhir pekan berpotensi menciptakan periode libur panjang atau long weekend. Situasi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan waktu istirahat lebih lama bersama keluarga.