PORTAL7.CO.ID - Biaya kepemilikan kendaraan keluarga populer, Toyota Avanza 1.3 L, dipastikan akan mengalami peningkatan substansial mulai tahun 2026 mendatang. Kenaikan ini akan membuat pemilik harus menyiapkan dana pajak tahunan yang kini menembus angka Rp 4 jutaan untuk varian terendah.
Peningkatan beban pajak tahunan ini dipicu oleh adanya penyesuaian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza 1.3 L. Regulasi yang menjadi dasar penetapan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Permendagri tersebut secara spesifik mengatur mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Alhasil, setiap kenaikan NJKB akan secara langsung memengaruhi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Untuk tahun 2026, NJKB untuk Toyota Avanza 1.3 L transmisi manual ditetapkan sebesar Rp 185 juta, sedangkan untuk tipe otomatis atau CVT mencapai Rp 198 juta. Angka ini menunjukkan adanya pertumbuhan signifikan dibandingkan data pada tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, NJKB untuk Avanza 1.3 L manual tercatat hanya Rp 179 juta dan versi CVT senilai Rp 191 juta. Selisih kenaikan NJKB inilah yang kemudian menjadi penentu utama lonjakan besaran DP PKB yang harus ditanggung.
Sebelum penyesuaian tarif ini berlaku, estimasi pajak tahunan untuk Avanza tipe terendah masih berkisar di angka Rp 3,9 jutaan. Namun, memasuki tahun 2026, kewajiban pajak tahunan untuk kendaraan yang sering disebut kendaraan sejuta umat ini akan dimulai dari level Rp 4 jutaan.
Dikutip dari Detik Oto, kenaikan beban pajak tersebut dipicu oleh meningkatnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk model Avanza 1.3 L.
Perhitungan rinci untuk wilayah Jakarta menunjukkan bahwa PKB Pokok untuk tipe manual (DP PKB Rp 194,25 juta dikali tarif 2 persen) menghasilkan Rp 3,885 juta. Total pajak tahunan menjadi Rp 4,028 juta setelah ditambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Sementara itu, untuk varian CVT, PKB Pokok dihitung dari DP PKB Rp 207,9 juta dikalikan 2 persen, menghasilkan Rp 4,158 juta. Jika ditambah SWDKLLJ Rp 143 ribu, maka total kewajiban tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp 4,301 juta.