Pemerintah Kabupaten Ponorogo kini mengambil langkah preventif yang sangat ketat terhadap operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil guna meminimalkan risiko terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat konsumsi makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan. Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa aspek higiene masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program nasional tersebut di wilayahnya.

Setiap unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah ini diinstruksikan untuk mematuhi seluruh standar operasional yang berlaku tanpa terkecuali. Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para pengelola adalah kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Langkah verifikasi ini mencakup seluruh rantai produksi mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses distribusi makanan ke sekolah.

Lisdyarita menjelaskan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan sejak tahap awal pengolahan hingga makanan sampai ke tangan penerima manfaat. "Setiap dapur harus memiliki izin operasional mulai dari pengolahan bahan makanan, proses distribusi hingga sertifikat SLHS yang dikeluarkan Dinas Kesehatan," ungkapnya pada Selasa (24/2/2026). Ia menilai keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam proses perizinan sangat krusial demi menjamin keamanan pangan.

Selama ini, Pemerintah Kabupaten Ponorogo merasa belum dilibatkan secara optimal dalam mekanisme perizinan operasional SPPG di lapangan. Kurangnya koordinasi lintas instansi ini dikhawatirkan dapat menciptakan celah pengawasan yang membahayakan kesehatan para siswa. Bunda Rita, sapaan akrab sang bupati, menyatakan bahwa tanpa pengawalan ketat, potensi munculnya penyakit akibat kontaminasi makanan sangatlah besar.

Data terkini menunjukkan terdapat 117 unit SPPG di Ponorogo yang sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari Badan Gizi Nasional. Namun, fakta di lapangan mengungkap baru 49 dapur yang secara resmi mengantongi sertifikasi laik higiene sanitasi dari otoritas kesehatan. Kondisi ini menyisakan 68 dapur lainnya yang masih beroperasi meskipun belum memenuhi standar kelayakan sanitasi yang dipersyaratkan.

Masalah sanitasi air dan kebersihan lingkungan dapur menjadi perhatian utama yang tidak bisa ditawar lagi oleh pemerintah daerah. Lisdyarita menyoroti ancaman kontaminasi bakteri berbahaya seperti E. coli yang sering ditemukan pada sumber air yang tidak teruji kualitasnya. "Jangan sampai air yang digunakan ternyata mengandung bakteri E. coli. Kalau sudah operasional tapi SLHS belum keluar, itu sangat berisiko," tegasnya mengingatkan.

Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Ponorogo akan menetapkan kepemilikan SLHS sebagai syarat mati sebelum sebuah dapur diizinkan melayani program MBG. Usulan regulasi ini sedang dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh wilayah Bumi Reog. Langkah tegas ini diharapkan mampu membentengi daerah dari ancaman keracunan makanan massal yang dapat merugikan masyarakat.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/ponorogo-perketat-dapur-makan-bergizi