PORTAL7.CO.ID - Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi dianugerahi gelar adat Minangkabau dengan sebutan Sutan Malin Batuah. Pemberian gelar kehormatan ini dilaksanakan saat Ratu Dewa menghadiri acara pengukuhan pengurus Solok Saiyo Sakato (S3) untuk periode 2026 sampai 2031.

Prosesi sakral pemberian gelar adat tersebut berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang. Peristiwa penting ini tercatat terjadi pada tanggal 2 Mei 2026, sebagaimana informasi yang diperoleh dari Detikcom.

Gelar adat ini disematkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari masyarakat Minangkabau kepada Ratu Dewa. Sebagai simbol penerimaan kehormatan tersebut, Ratu Dewa turut mengenakan busana adat lengkap saat prosesi berlangsung.

Sertifikat resmi juga diserahkan bersamaan dengan penganugerahan gelar tersebut, menandai pengakuan resmi atas peran dan kontribusi beliau. Filosofi yang terkandung dalam gelar Sutan Malin Batuah adalah sosok pemimpin yang memiliki ilmu pengetahuan luas, menjunjung tinggi nilai moral, serta kental dengan aspek religiusitas.

Makna filosofis ini diharapkan merefleksikan figur pemimpin yang mampu memberikan dampak positif serta manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat di sekitarnya. Ratu Dewa menegaskan bahwa gelar yang disematkan kepadanya ini membawa tanggung jawab yang sangat besar di samping status kehormatan yang diterima.

"Gelar ini bukan hanya penghormatan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk terus menjaga nilai-nilai adat, memperkuat kebersamaan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.

Selain menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas anugerah tersebut, Ratu Dewa juga menyampaikan harapannya agar organisasi Solok Saiyo Sakato (S3) terus aktif berkontribusi dalam pembangunan di Kota Palembang. Ia menekankan bahwa integrasi kearifan lokal sangatlah krusial dalam upaya menciptakan suasana sosial yang harmonis di wilayah Palembang.

"Nilai adat mengajarkan kebijaksanaan, musyawarah, dan kepedulian sosial. Ini sejalan dengan visi kami dalam membangun Palembang yang harmonis dan inklusif," tambah beliau.

Pemerintah Kota Palembang memandang bahwa prinsip gotong royong yang menjadi inti dari adat Minangkabau memiliki keselarasan kuat dengan visi pembangunan kota yang bersifat inklusif. Keberadaan organisasi kedaerahan seperti S3 dinilai sangat strategis untuk mempererat persatuan antarwarga di ibu kota Sumatra Selatan ini.