SUBANG - Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Jumat (26/9/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang.
Sidang tersebut merupakan agenda ke II, yaitu penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati Subang atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa.
Mewakili Bupati Subang, Wakil Bupati yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang atas tanggapan, usulan, saran, dukungan, dan perhatian yang telah diberikan terhadap Raperda dimaksud. Menurutnya, seluruh masukan dari fraksi-fraksi sangat penting untuk mendukung pembentukan Raperda agar lebih akomodatif dan dapat dijadikan dasar hukum yang kuat.
Secara berurutan, Kang Akur kemudian menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari masing-masing fraksi:
1. Fraksi Partai Golkar
Kang Akur menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa Raperda akan melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Barat agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama dalam pengaturan pemilihan kepala desa dan pengembangan aparatur desa.
2. Fraksi PDI Perjuangan
Atas dukungan PDIP, Kang Akur menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, terutama terkait masa jabatan kepala desa, sekaligus menjadi fondasi hukum menjelang Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Subang.
3. Fraksi Gerindra
Menanggapi apresiasi Gerindra, Kang Akur sepakat bahwa Raperda ini tidak boleh menimbulkan multitafsir, khususnya mengenai periode masa jabatan kepala desa.
4. Fraksi NasDem
Kang Akur berterima kasih atas dukungan NasDem dan sependapat bahwa Raperda ini harus memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak 2026 yang demokratis, jujur, dan adil.
5. Fraksi PKB
Menanggapi fraksi PKB, Kang Akur menyatakan kesepakatan bahwa Raperda ini perlu memperkuat kedudukan desa, mendorong pemberdayaan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
6. Fraksi PKS
Dalam jawabannya kepada PKS, Kang Akur menyampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilaksanakan Pilkades serentak di 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Anggarannya telah disiapkan melalui APBD 2026 sebesar Rp33 miliar.
7. Fraksi Amanat-Demokrat
Kang Akur menyambut baik dukungan fraksi ini dan menegaskan bahwa Raperda harus memberi manfaat besar bagi pengembangan desa, serta menjadi acuan pelaksanaan Pilkades serentak 2026 secara tertib, demokratis, transparan, dan berintegritas.
Dalam kesempatan itu, Kang Akur juga menyampaikan permohonan maaf apabila jawaban dan penjelasan yang diberikan masih terdapat kekurangan. Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih rinci akan dilakukan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait.
“Semoga pembahasan Raperda ini segera dilaksanakan pada semester kedua tahun 2025 sehingga nantinya Raperda ini benar-benar membawa dampak positif bagi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Subang,” tutup Kang Akur.
Agenda dilanjutkan dengan Penyampaian Jawab/Tanggapan Fraksi-Fraksi atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kab. Subang 2025-2030, serta pembentukan 2 Kelompok Pansus. (D.Jekiw)