SUMEDANG – Jagat maya dihebohkan dengan pengakuan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Fildzah Nur Amalina. Melalui unggahan video di media sosial, Fildzah mengungkap bahwa gaji bersih yang diterimanya hanya sebesar Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.
Dalam video yang diunggah pada awal Februari 2026 tersebut, Fildzah menyebutkan bahwa honor pertamanya tercatat sebesar Rp55.000. Namun, nominal yang masuk ke rekeningnya hanya tersisa Rp15.000. Unggahan ini pun memicu simpati luas sekaligus perdebatan publik mengenai kesejahteraan guru honorer, khususnya bagi mereka yang berada dalam kategori PPPK paruh waktu.
Klarifikasi Dinas Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa nominal Rp15.000 tersebut merupakan sisa gaji bersih setelah pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dari total hak bruto yang tercatat sebesar Rp118.000.
Eka menambahkan, sisa iuran BPJS sebesar 4 persen lainnya telah ditanggung oleh pemerintah daerah untuk mencakup empat anggota keluarga. Menurutnya, skema PPPK paruh waktu kategori R4 memang ditujukan bagi tenaga honorer non-ASN yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga mekanisme penggajiannya memiliki aturan tersendiri.
Respons Bupati Sumedang
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mengakui bahwa persoalan administratif ini cukup kompleks. Saat ini, terdapat total 5.402 PPPK paruh waktu di Sumedang, di mana 1.500 di antaranya adalah guru honorer yang masih menghadapi berbagai kendala administrasi.
Dony juga menyoroti potensi hilangnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) senilai Rp2 juta bagi sekitar 500 guru kategori R4 karena status mereka yang belum tercatat di BKN. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah menyusun formulasi agar hak-hak para guru tetap terpenuhi.
"Pemkab Sumedang berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Kami sedang mencari solusi agar TPG tetap dapat dicairkan meski penataan administrasi masih dalam proses," tegas Dony.