PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberikan perhatian serius terhadap warganya yang bekerja di luar negeri. Pihak pemerintah daerah memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia di Taiwan dan Malaysia.

"Kedua PMI ini meninggal dunia di tempat mereka bekerja, yakni di Taiwan dan Malaysia," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, dikutip dari ANTARA.

Identitas kedua pekerja tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang. PMI yang dipulangkan dari Taiwan adalah Muhammad Umron Fadhil (23), warga Dusun Bandung Barat, Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Sementara itu, jenazah dari Malaysia adalah Rofiqul Ulum (24), pemuda asal Desa Katetang, Kecamatan Kwanyar.

"Bedanya, kalau yang bekerja di Taiwan ini tercatat sebagai pekerja resmi, sedangkan yang bekerja di Malaysia sebagai pekerja ilegal," kata Jemmi Tria Sukmana menjelaskan status kepesertaan kedua almarhum.

Pemulangan jenazah Muhammad Umron Fadhil dilakukan setelah adanya surat resmi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei pada 14 April 2026. Almarhum diketahui telah bekerja secara prosedural sebagai buruh pabrik di Taiwan sejak 3 November 2025.

Berdasarkan data yang diterima, KDEI Taipei mendapatkan informasi dari pihak agensi bahwa Umron meninggal dunia saat sedang tidur di mess pabrik kawasan Distrik Dashe pada 15 Maret 2026. Jenazah kemudian diterbangkan ke tanah air dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 April 2026 malam.

Setelah mendarat, jenazah langsung dibawa menuju rumah duka di Bangkalan menggunakan ambulans yang difasilitasi oleh PT Flamboyan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, proses serah terima kepada pihak keluarga dilakukan dengan pengawalan Kepala Desa Keleyan serta perwakilan Disperinaker Bangkalan.

Pihak perusahaan tempat almarhum bekerja di Taiwan juga menunjukkan tanggung jawabnya dengan menyerahkan sisa gaji sebesar Rp5 juta. Selain itu, keluarga juga menerima santunan duka secara pribadi dari pihak perusahaan sebagai bentuk belasungkawa.

"Disperinaker akan terus mengawal proses administrasi lanjutan, termasuk pencairan jaminan sosial ketenagakerjaan dan asuransi," kata Jemmi Tria Sukmana memastikan hak-hak almarhum tetap terpenuhi.