PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini tengah mematangkan regulasi turunan terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Kebijakan ini menandai transisi penting setelah berakhirnya masa pembebasan pajak bagi kendaraan berbasis baterai di wilayah ibu kota.

Langkah penyusunan aturan ini merujuk langsung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru dalam penetapan Dasar Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat.

Terdapat perubahan mendasar pada daftar objek pajak yang mendapatkan pengecualian dalam aturan terbaru ini. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, kendaraan listrik kini tidak lagi masuk dalam kategori yang dibebaskan secara penuh dari kewajiban PKB dan BBNKB.

Dilansir dari Detik Oto, Pasal 3 ayat (3) dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa masih ada beberapa kategori kendaraan yang tetap dikecualikan. Pengecualian PKB tetap diberikan secara terbatas untuk moda transportasi massal serta kendaraan dinas tertentu milik pemerintah.

Kebijakan ini menunjukkan pergeseran arah dari aturan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan ramah lingkungan seperti listrik, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit masih dinyatakan bebas dari beban pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai rencana penerapan pajak ini. Saat ini, pihaknya sedang merumuskan aturan turunan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.

"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana Herawati.

Meskipun status bebas pajak akan segera dicabut, pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan perhatian bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan. Skema insentif khusus sedang dirancang guna memastikan beban pajak yang dikenakan nantinya tidak memberatkan masyarakat.

"Pemberian insentif tersebut bertujuan agar nilai pajak kendaraan listrik tetap berada di bawah tarif kendaraan konvensional," ujar Lusiana Herawati.