PORTAL7.CO.ID - Kebijakan mengenai perpajakan kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami transformasi signifikan mulai tahun 2026 mendatang. Pemilik kendaraan ramah lingkungan ini kini diminta untuk mulai mempersiapkan anggaran pajak tahunan seiring dengan berakhirnya masa pembebasan otomatis.

Perubahan ini merujuk pada regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat, dilansir dari Detik Oto.

"Kendaraan bertenaga listrik kini tidak lagi secara otomatis mendapatkan pengecualian pajak, sehingga para pemilik perlu memperhatikan hitungan pajak tahunan terbaru jika fasilitas insentif tidak lagi diberikan," tulis Putri dalam laporannya.

Dalam beleid terbaru ini, mobil listrik secara resmi dihapus dari daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini menandakan fase baru di mana kendaraan listrik akan mulai diperlakukan serupa dengan kendaraan konvensional dalam hal kewajiban fiskal tahunan.

"Meskipun sudah menjadi objek pajak, pemerintah masih membuka peluang pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan PKB dan BBNKB sesuai peraturan yang berlaku," bunyi ketentuan dalam Pasal 19 Permendagri tersebut.

Pemerintah juga memberikan perlakuan khusus bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 agar tetap mendapatkan keringanan pajak. Kebijakan insentif ini juga berlaku bagi kendaraan yang telah melalui proses konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik.

Perubahan status pajak ini diprediksi akan memberikan dampak yang cukup terasa pada biaya perpanjangan STNK tahunan bagi para pengguna mobil listrik. Sebelumnya, pemilik hanya dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu karena nilai PKB yang dipatok nol rupiah.

"Perubahan status ini berdampak signifikan pada biaya perpanjangan STNK tahunan dibandingkan periode sebelumnya," jelas Putri dalam artikelnya.

Sebagai gambaran, mobil listrik model BYD Atto 1 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp 229 juta akan memiliki Dasar Pengenaan PKB sebesar Rp 240,45 juta. Jika tanpa insentif, besaran PKB yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp 4,8 juta untuk kepemilikan kendaraan pertama di wilayah Jakarta.