Pemerintah terus melakukan reformasi besar-besaran dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di sektor pendidikan. Perubahan ini bertujuan mengatasi masalah penumpukan tenaga honorer guru yang telah mengabdi lama tanpa kepastian status.

Salah satu kebijakan krusial adalah pengangkatan guru honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini diperkenalkan sebagai jembatan menuju status penuh, memberikan kepastian legalitas bagi ribuan pendidik di seluruh Indonesia.

Latar belakang kebijakan ini adalah amanat undang-undang yang mewajibkan penataan seluruh tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Langkah ini merupakan upaya negara menjamin hak dan kewajiban dasar bagi para guru yang menjadi tulang punggung pendidikan.