PORTAL7.CO.ID - Kabar gembira datang bagi jutaan pekerja di Indonesia seiring pemerintah secara resmi menetapkan jadwal distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, karyawan sektor swasta, bahkan apresiasi khusus bagi pengemudi ojek online (ojol). Penetapan jadwal ini bertujuan utama untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Pengumuman final mengenai mekanisme THR dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojol disampaikan secara resmi pada hari Selasa, 3 Maret 2026. Langkah proaktif ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi lanjutan yang disiapkan pemerintah untuk menyambut Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil langsung berdasarkan arahan dari Presiden untuk mengamankan perputaran uang di masyarakat.
Sektor ASN, PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri akan menjadi penerima awal, dengan total mencapai 2,4 juta ASN pusat dan 4,3 juta ASN daerah, ditambah 3,8 juta pensiunan. Pencairan dana THR untuk kelompok ini dijadwalkan dimulai secara bertahap sejak minggu pertama bulan Ramadan, yakni pada tanggal 26 Februari 2026. Penting untuk dicatat bahwa jadwal ini terpisah dan berbeda dari pencairan gaji ke-13 yang direncanakan pada bulan Juni.
Update IHSG Maret 2026: Strategi Cerdas Investasi Saham Blue Chip untuk Investor Modal Minim
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran substansial sebesar Rp 55 triliun untuk pos THR tahun ini, menunjukkan peningkatan 10 persen dari alokasi tahun sebelumnya. Seluruh komponen THR, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja, akan dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa ada pemotongan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen ini sesuai arahan yang disampaikan.
Sementara itu, sektor swasta diimbau ketat oleh regulator untuk memastikan pembayaran THR rampung paling lambat H-7 Lebaran, atau jatuh tempo pada tanggal 11 Maret 2026. Perusahaan dilarang keras melakukan pembayaran THR secara dicicil, menekankan pembayaran harus dilakukan secara penuh. Ketentuan utama bagi pekerja swasta adalah masa kerja minimal satu tahun berhak atas satu bulan upah penuh.
Bagi pekerja swasta yang masa baktinya belum mencapai satu tahun, perhitungan THR harus dilakukan secara proporsional. Sebagai ilustrasi, pekerja yang baru mengabdi lima bulan dengan upah UMP Palembang Rp 3.916.635 akan menerima bagian THR berdasarkan rasio masa kerja bulanan dibagi 12. Di sisi lain, mitra ojol akan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp 220 miliar, didistribusikan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Secara keseluruhan, langkah pemerintah ini menunjukkan perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja menjelang hari raya besar. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, baik ASN maupun pekerja swasta kini dapat merencanakan kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik. Harapannya, penyaluran THR yang tepat waktu ini dapat menjadi katalisator penting bagi pergerakan ekonomi nasional di awal tahun 2026.
Sumber: Infonasional