PORTAL7.CO.ID - Sebuah perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tim gabungan dari Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka utama dalam perkara ini.
Tersangka yang dimaksud adalah AS (52), yang dikenal sebagai pendiri sekaligus pimpinan dari sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Pati. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah menjadi buronan selama beberapa waktu.
Penangkapan AS dilakukan pada Kamis pagi, tepatnya pada tanggal 7 Mei 2026. Proses penangkapan ini menandai puncak dari upaya intensif yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk membawa pelaku ke hadapan hukum.
Secara spesifik, penangkapan tersebut dilaksanakan pada Kamis dini hari, sekitar pukul 04.45 WIB. Lokasi penangkapan bukan berada di wilayah Pati, melainkan di luar daerah.
Lokasi penangkapan yang dipilih adalah kediaman seorang juru kunci situs bersejarah yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Hal ini mengindikasikan bahwa tersangka telah melakukan pelarian lintas provinsi untuk menghindari kejaran petugas.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, penangkapan ini dilakukan setelah adanya pengembangan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tersebut. Motif di balik dugaan perbuatan bejat tersebut kini menjadi fokus utama dalam proses penyidikan selanjutnya.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami sejauh mana peran dari motif doktrin keagamaan yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya terhadap para santriwati. Informasi mengenai motif ini mulai terungkap pasca penangkapan yang dilakukan.
Penangkapan buronan lintas provinsi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan yang melibatkan institusi pendidikan agama. Proses hukum terhadap AS akan segera dilanjutkan untuk mengungkap semua fakta yang ada.