PORTAL7.CO.ID - Persiapan matang tengah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan signifikan pergerakan masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2026 mendatang. Jasa Marga memprediksi volume pemudik yang berangkat dari wilayah Jakarta akan mencapai angka 3,5 juta orang.
Untuk mengelola volume pergerakan tersebut, berbagai skema rekayasa lalu lintas terpadu akan diberlakukan, baik pada ruas jalan tol utama maupun jalur arteri. Upaya ini bertujuan utama untuk meminimalisir potensi kemacetan parah selama periode puncak mudik berlangsung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara spesifik menyampaikan bahwa pengaturan lalu lintas yang terstruktur telah dipersiapkan secara menyeluruh. Hal ini disampaikan setelah beliau memimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Jenderal Sigit merinci bahwa strategi pengaturan tersebut mencakup penerapan rekayasa lalu lintas di jalur tol sebagai prioritas utama, disusul dengan penanganan di jalur arteri. "Kemudian terkait dengan pengaturan tentunya kami akan melaksanakan pengaturan atau rekayasa baik yang ada di jalur tol utamanya dan juga di jalur arteri," kata Jenderal Sigit.
Implementasi rekayasa lalu lintas ini akan mencakup penggunaan berbagai metode taktis di lapangan. Metode yang disiapkan mulai dari pemasangan traffic cone, penerapan sistem contra flow, hingga skema one way yang bisa bersifat nasional maupun lokal.
Selain itu, area-area penyeberangan juga menjadi titik fokus perhatian khusus dalam mitigasi kepadatan. "Kemudian di wilayah penyeberangan kita juga akan melakukan berbagai macam rekayasa mulai pemanfaatan delaying system, buffer zone," jelasnya.
Kapolri juga menekankan adanya prinsip prioritas bagi pemudik yang memulai perjalanan lebih awal, terutama saat volume kendaraan mencapai titik tertinggi. Prinsip ini diharapkan dapat mempercepat pergerakan saat puncak kepadatan terjadi. "Sehingga kemudian mana yang datang duluan itu kemudian segera berangkat," tambahnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan turut mengambil peran penting dengan fokus pada pembatasan operasional angkutan barang. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengonfirmasi adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan mengatur hal ini.
Menhub Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar pembatasan bagi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas atau yang umum dikenal sebagai truk selama masa mudik Lebaran 2026. "Kemudian kami dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan pelaksanaan angkutan Lebaran ini menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya tadi sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolri pembatasan kendaraan berat dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB)," ujar Dudy.