PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mematangkan rencana pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). Institusi baru ini dirancang untuk menghimpun sekaligus mengelola berbagai jenis dana umat yang selama ini masih tersebar di berbagai entitas berbeda.

Langkah strategis ini diambil mengingat besarnya potensi dana yang dapat dikumpulkan, yakni diperkirakan mencapai Rp 1.200 triliun setiap tahunnya. Angka tersebut tergolong sangat signifikan karena hampir mendekati total penerimaan pajak negara pada tahun lalu yang berada di angka Rp 1.800 triliun, sebagaimana dilansir dari Money.

"Terdapat berbagai metode untuk menghimpun dana-dana umat yang selama ini belum produktif, di mana akumulasinya diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp 1.200 triliun setiap tahunnya," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan keterangan di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

LPDU diproyeksikan akan mengelola setidaknya 24 kategori dana umat. Cakupan dana tersebut meliputi zakat, wakaf, sedekah, fidyah, kafarah, dam haji, kurban, hingga dana akikah yang akan disatukan dalam satu sistem manajemen terpadu.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa latar belakang utama pembentukan lembaga ini adalah kondisi pengelolaan dana umat saat ini yang belum terintegrasi. Hal ini menyebabkan banyak potensi dana besar yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.

Sebagai gambaran, potensi besar terlihat dari sektor fidyah yang diperkirakan bisa mencapai Rp 45 triliun jika 30 juta orang membayar kewajibannya. Selain itu, sektor dam haji dengan kuota 220.000 jemaah memiliki estimasi dana sekitar Rp 660 miliar.

Kesenjangan yang paling mencolok ditemukan pada sektor zakat nasional, di mana potensinya diprediksi mencapai Rp 320 triliun per tahun. Namun, hingga saat ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) baru mampu menghimpun dana sekitar Rp 41 triliun.

Kondisi tersebut menunjukkan terdapat lebih dari Rp 279 triliun potensi zakat yang belum masuk ke dalam sistem resmi pemerintah. Kehadiran LPDU diharapkan mampu menutup celah tersebut dan memastikan dana tersalurkan secara lebih efisien.

"Nantinya Badan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat ini akan mengawasi semuanya secara menyeluruh, sehingga pemberian dana seperti wakaf dan zakat dapat terdeteksi melalui sistem agar tidak terjadi duplikasi penyaluran," kata Nasaruddin Umar.