PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah. Kebijakan baru ini menetapkan bahwa penyaluran bantuan makanan bergizi tersebut akan dilakukan sebanyak lima hari dalam sepekan.

Penyesuaian frekuensi ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi anggaran negara yang diperkirakan dapat menghasilkan penghematan signifikan. Angka penghematan yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp 20 triliun, seperti dilansir dari Money.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memaparkan proyeksi penghematan tersebut. Perhitungan ini mencakup periode pelaksanaan program mulai dari bulan April hingga Desember tahun 2026 mendatang.

"Ya, kita prediksi kurang lebih Rp 20 triliun per tahun," ungkap Dadan Hindayana usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026).

Kebijakan pemangkasan hari layanan ini diterapkan dengan mekanisme tidak menyalurkan MBG pada hari-hari yang ditetapkan sebagai libur sekolah. Dengan demikian, bantuan makanan hanya diberikan ketika siswa aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Meskipun frekuensi penyaluran dipangkas, pemerintah menjamin bahwa standar mutu dan kualitas makanan yang diterima siswa tidak akan mengalami degradasi. Kualitas gizi tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program ini.

Dadan Hindayana menjelaskan bahwa sistem distribusi akan mengikuti pola kegiatan belajar mengajar di masing-masing institusi pendidikan. "Untuk anak sekolah, untuk yang lima hari sekolah kita berikan lima hari, untuk yang enam hari kita berikan enam hari," jelas Dadan Hindayana.

Namun, implementasi kebijakan baru ini menunjukkan adanya pengecualian untuk wilayah-wilayah tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. BGN berkomitmen mempertahankan layanan enam hari seminggu di daerah kategori 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Wilayah dengan tingkat kerentanan stunting yang masih tinggi juga akan tetap menerima layanan MBG selama enam hari penuh. Daerah ini mencakup Nusa Tenggara Timur, Papua, serta sejumlah kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.