PORTAL7.CO.ID - Pemerintah kembali mengimplementasikan kebijakan fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga dianjurkan bagi pekerja swasta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini disusun sebagai upaya proaktif dalam menanggulangi potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Lebaran.
Kebijakan WFA Lebaran 2026 ini secara resmi ditetapkan akan berlangsung selama total lima hari, yang mencakup ASN di instansi pemerintah dan juga dianjurkan untuk diterapkan oleh perusahaan swasta. Ketentuan ini termuat dalam regulasi resmi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Aturan spesifik mengenai ASN dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan. Surat edaran tersebut juga mencakup penyesuaian jadwal terkait libur nasional Hari Suci Nyepi yang berdekatan dengan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tujuan utama dari diberlakukannya sistem WFA ini adalah untuk mendistribusikan kepadatan perjalanan mudik secara lebih merata sepanjang periode libur. Selain itu, kebijakan ini memberikan fleksibilitas kerja bagi para pegawai sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan optimal.
Bagi jajaran ASN di lingkungan instansi pemerintah, pelaksanaan WFA ini dibagi menjadi dua tahapan, yakni sebelum perayaan hari besar keagamaan dan setelah masa libur bersama usai. Fleksibilitas ini memungkinkan pegawai menyelesaikan tugas tanpa harus berada di kantor secara fisik.
ASN diberikan kelonggaran untuk bekerja dari lokasi mana pun selama dua hari menjelang libur nasional Nyepi, yaitu pada tanggal yang telah ditentukan dalam edaran tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume perjalanan yang biasanya memadati jalan raya menjelang libur panjang.
Selanjutnya, setelah periode libur dan cuti bersama Idul Fitri usai, ASN kembali diizinkan menerapkan WFA selama tiga hari berturut-turut. Jadwal ini dirancang untuk meratakan arus balik, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan pada satu waktu.
Pekerja di sektor swasta juga diimbau untuk menerapkan kebijakan serupa, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026. "Surat edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada masa libur Nyepi dan Idul Fitri," demikian bunyi salah satu poin dalam edaran tersebut.
Meskipun dianjurkan, penerapan WFA bagi pekerja swasta tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan operasional dan jadwal kerja spesifik yang berlaku di masing-masing perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya pertimbangan antara kelancaran layanan publik dan kebutuhan industri.