PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah gencar mendorong percepatan realisasi pembangunan infrastruktur melalui adopsi skema pendanaan tahun jamak atau multi years. Langkah inovatif ini diambil sebagai respons langsung terhadap tantangan keterbatasan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ada saat ini.
Usulan formal mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengadopsi skema multi years ini disampaikan secara resmi oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Penyampaian tersebut dilaksanakan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Trenggalek tahun 2027, yang berlangsung di Pendopo Manggala Praja Nugraha pada Rabu (11/3/2026).
Bupati Nur Arifin menyoroti bahwa proyek pembangunan dengan skala besar kerap terhambat oleh sifat siklus anggaran tahunan yang terlalu pendek. Menurut pandangannya, durasi eksekusi kegiatan, khususnya pada masa perubahan APBD, hanya menyisakan waktu yang sangat terbatas bagi pelaksanaan di lapangan.
Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan waktu eksekusi yang menjadi masalah utama. "Selama ini siklus anggaran kita ada di APBD induk dan perubahan. Untuk perubahan, kita hanya punya waktu dua sampai tiga bulan untuk eksekusi kegiatan," ujar Mochamad Nur Arifin.
Keterbatasan durasi perencanaan dan eksekusi ini berdampak pada fokus pembangunan yang cenderung menyasar proyek-proyek kecil atau bersifat respons darurat semata. Kondisi ini dinilai membuat dampak pembangunan bagi masyarakat Trenggalek menjadi kurang optimal dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana memprioritaskan program strategis daerah, terutama fokus pada perbaikan dan pembangunan jaringan jalan di wilayahnya. Skema tahun jamak diharapkan memastikan proyek-proyek vital ini dapat berjalan secara kontinu tanpa terpotong oleh batas akhir tahun anggaran.
Sebagai bukti efektivitas mekanisme ini, Bupati mencontohkan keberhasilan pembangunan ruas jalan Ngetal–Kampak. Kontrak proyek tersebut telah ditandatangani pada Desember 2025, memungkinkan pekerjaan fisik dimulai sejak awal Januari 2026.
Saat ini, progres fisik pembangunan jalan Ngetal–Kampak dilaporkan telah mencapai angka 41 persen, menunjukkan efisiensi waktu yang signifikan. Skema ini memungkinkan pengerjaan dimulai lebih awal tanpa perlu menunggu tuntasnya proses lelang dan administrasi di tahun berjalan, "Keuntungannya itu, pekerjaan bisa langsung jalan di awal tahun. Jadi tidak menunggu terlalu lama seperti proyek yang baru bisa dimulai setelah proses lelang dan administrasi selesai," tutur Nur Arifin.
Dalam kerangka usulan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga memberikan ruang partisipasi aktif bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota dewan didorong untuk mengusulkan ruas jalan prioritas berdasarkan kebutuhan riil di daerah pemilihan masing-masing.