PORTAL7.CO.ID - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan arahan strategis mengenai pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Kamis (30/4/2026) di tengah tren kenaikan alokasi anggaran pembangunan dari pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai krusial karena dana desa merupakan instrumen utama dalam memacu pembangunan dari level akar rumput. Peningkatan anggaran tersebut bertujuan untuk menekan angka kemiskinan serta memperkuat basis ekonomi masyarakat secara merata di seluruh wilayah perdesaan.

"Dana desa adalah bagian dari APBN yang memiliki tanggung jawab besar. Setiap rupiah yang digunakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi," ujar Mukhamad Misbakhun.

"Peningkatan ini menunjukkan komitmen negara dalam membangun dari desa," tutur Mukhamad Misbakhun.

Dikutip dari Money, implementasi di lapangan saat ini masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan transparansi dan lemahnya dokumentasi administrasi. Hal ini sering terjadi karena kepala desa umumnya dipilih berdasarkan faktor ketokohan di masyarakat, bukan karena latar belakang keahlian teknis birokrasi.

"Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," kata Mukhamad Misbakhun.

Sebagai solusi praktis, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui edukasi dan bimbingan teknis menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan. Misbakhun juga menyarankan komunikasi aktif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan audit keuangan berjalan sesuai dengan prosedur profesional.

"Dana desa bersumber dari uang negara sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional," ucap Mukhamad Misbakhun.

"Pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum," ucap Mukhamad Misbakhun.