PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui otoritas haji telah mengeluarkan imbauan penting bagi calon jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam gelombang kedua keberangkatan. Imbauan ini secara spesifik mengatur mengenai waktu penggunaan kain ihram yang dianjurkan.

Ketentuan baru ini termuat dalam surat sosialisasi resmi yang diterbitkan pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Imbauan tersebut meminta jemaah gelombang II untuk mengenakan kain ihram sejak mereka masih berada di lokasi embarkasi di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap jadwal kedatangan di Arab Saudi yang sangat padat. Seluruh jemaah yang dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah akan langsung diarahkan menuju Kota Mekkah Al-Mukarramah.

Fase pemberangkatan untuk gelombang kedua ini direncanakan akan dimulai secara serentak pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses transisi ibadah setibanya di Tanah Suci.

Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, menekankan bahwa penggunaan ihram dari awal sangat krusial untuk menjaga efisiensi waktu. Tujuannya adalah menghindari hambatan logistik akibat proses berganti pakaian setelah tiba di bandara Arab Saudi.

"Mengingat jemaah haji gelombang II akan langsung ke Makkah untuk melakukan umrah wajib," jelas Abdul Basir saat berada di Madinah, Arab Saudi, pada hari Selasa (5/5/2026).

Pihak otoritas bandara juga telah meminta peran aktif ketua kelompok terbang (kloter) untuk memastikan semua jemaah mematuhi arahan ini. Koordinasi yang baik diharapkan dapat menjamin kepatuhan terhadap protokol baru tersebut.

Meskipun kain ihram sudah dikenakan di embarkasi, pelaksanaan niat ihram dan batas miqat tetap dapat dilakukan saat pesawat melintasi wilayah Yalamlam atau ketika tiba di Bandara Jeddah. Ini memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan ritual ibadah.

"Sedangkan teman-teman pembimbing ibadah daker juga harus mengingatkan lagi pada jemaah untuk mengecek syarat berihram mereka," tambah Abdul Basir.