PORTAL7.CO.ID - Aparat gabungan dari Kantor Samsat Kota Cimahi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi melaksanakan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada hari Kamis (7/5/2026). Operasi ini difokuskan untuk menjaring pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administratif mereka terkait pembayaran pajak tahunan.
Selama kegiatan berlangsung, petugas gabungan berhasil memeriksa total 564 unit kendaraan yang melintas di area Kantor Samsat Cimahi. Pemeriksaan intensif ini dilakukan mulai pagi hingga menjelang siang hari, mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.
Dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa, ditemukan sebanyak 201 unit di antaranya tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang diperiksa terdiri dari 473 unit sepeda motor dan 91 unit mobil, menunjukkan cakupan pemeriksaan yang cukup luas.
Menghadapi temuan tunggakan tersebut, sebanyak 139 pemilik kendaraan memilih untuk segera melunasi kewajiban mereka di lokasi pemeriksaan. Rinciannya, 122 di antaranya adalah pemilik sepeda motor dan sisanya 17 unit merupakan kendaraan roda empat.
Selain fokus pada penunggakan pajak, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama operasi berlangsung. Sebanyak 22 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang dan 6 unit kendaraan terpaksa ditahan karena berbagai pelanggaran administrasi.
Pelanggaran lalu lintas yang teridentifikasi meliputi ketiadaan Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, memberikan keterangan resmi mengenai pelaksanaan operasi tersebut pada hari yang sama. "Ya hari ini kita melaksanakan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan roda dua dan roda empat di Samsat Cimahi, bersama Satlantas Polres Cimahi," ujar Ngatiyana pada Kamis (7/5/2026).
Pemerintah Kota Cimahi mencatat bahwa capaian realisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor hingga tanggal 6 Mei 2026 masih tergolong rendah. Total penerimaan baru mencapai angka Rp20.804.482.500 dari target tahunan yang ditetapkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa memang secara opsen, Kota Cimahi ini baru lebih kurang 28 persen yang baru melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan," kata Ngatiyana. Angka tersebut setara dengan 28,21 persen dari target tahunan sebesar Rp73.739.622.462.