PORTAL7.CO.ID - Kemudahan baru kini hadir bagi pemilik kendaraan bermotor dalam mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Proses yang dulu memerlukan kunjungan fisik ke kantor Samsat kini dapat diselesaikan sepenuhnya melalui platform digital, yaitu aplikasi Signal Polri.

Layanan digital ini terbukti signifikan mempercepat alur birokrasi, bahkan mampu mengantarkan tanda bukti pembayaran langsung ke alamat pemilik kendaraan hanya dalam waktu satu hari. Pengujian layanan ini terpantau efektif pada Selasa, 7 April 2026, menunjukkan efisiensi sistem yang baru.

Dilansir dari Detik Oto, seluruh rangkaian layanan perpanjangan digital ini mencakup tahapan registrasi pengesahan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pengiriman bukti pembayaran secara fisik. Pengguna hanya perlu mengakses aplikasi dan memilih data kendaraan yang sudah terintegrasi dalam sistem.

Rincian komponen biaya yang ditampilkan secara transparan meliputi PKB Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Pokok, serta opsi opsen PKB. Setelah data diverifikasi, pemohon diarahkan untuk memilih opsi pengiriman Tanda Bukti Pengiriman Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat rumah.

Untuk layanan pengiriman dokumen fisik tersebut, sistem telah menjalin kemitraan dengan Pos Indonesia. Tersedia dua opsi tarif pengiriman yang dapat dipilih pengguna, yaitu Dokumen Kilat Khusus Signal dengan biaya Rp 22.500 dan Dokumen Express Signal seharga Rp 29.500 untuk layanan yang lebih cepat.

Metode pembayaran yang ditawarkan sangat fleksibel dan modern, meliputi transfer antar bank swasta maupun BUMN, serta pembayaran melalui dompet digital populer seperti ShopeePay dan Gopay. Setelah kode bayar diperoleh dan transaksi rampung, pengguna dapat memantau pergerakan dokumen secara langsung melalui fitur lacak resi.

"Bukti bayar pajak STNK online dikirim ke rumah," merupakan ilustrasi dari kemudahan yang kini dirasakan oleh pengguna, sebagaimana terlihat dalam foto yang menyertai pemberitaan terkait.

Berdasarkan uji coba yang dilaksanakan oleh Detik Oto, transaksi yang dimulai pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB menghasilkan dokumen fisik tiba di tujuan pada 8 April 2026 pukul 14.00 WIB. Indikator progres pada aplikasi akan menunjukkan pembaruan dari tahap 75 persen (saat pembayaran) hingga mencapai 100 persen setelah konfirmasi penerimaan TBPKP.

Tahapan krusial terakhir adalah proses pengesahan digital yang harus dilakukan pemilik kendaraan melalui aplikasi Signal setelah dokumen fisik berhasil diterima. Kemudahan ini secara efektif menghilangkan kebutuhan untuk menyesuaikan diri dengan jam operasional kantor Samsat dan prosedur manual yang menuntut penggandaan berkas fisik.