PORTAL7.CO.ID - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari lembaga legislatif. Langkah ini dianggap tidak biasa dalam konteks penanganan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rudianto Lallo, secara khusus menyoroti kejanggalan prosedural dalam pengalihan status penahanan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini jarang terjadi dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai dasar pertimbangannya.
Rudianto Lallo menyatakan bahwa pengalihan status ini menciptakan persepsi publik yang kurang baik, mengingat belum pernah ada preseden serupa di KPK sebelumnya. Hal ini merujuk pada kasus tersangka yang awalnya ditahan penuh kemudian statusnya diubah menjadi tahanan rumah.
Salah satu kekhawatiran utama yang diangkat adalah potensi munculnya ketidakadilan hukum akibat kebijakan tersebut. Rudianto menilai bahwa langkah ini berisiko memberikan kesan diskriminatif dalam penerapan prosedur penahanan terhadap para tersangka korupsi.
Selain itu, proses pengambilan keputusan mengenai perubahan status penahanan ini juga menjadi perhatian karena dinilai dilaksanakan secara tertutup. Kondisi ini kontras dengan proses penetapan tersangka yang biasanya diumumkan secara terbuka kepada media dan publik.
Rudianto Lallo mengungkapkan bahwa secara umum, pengalihan status penahanan seharusnya menjadi domain jaksa penuntut umum atau hakim yang mengadili perkara. Hal ini berbeda dengan wewenang penyidik yang sebelumnya menangani proses penahanan awal.
"Biasanya pengalihan status tahanan dilakukan oleh jaksa atau hakim, bukan oleh penyidik yang sebelumnya melakukan penahanan," ujar Rudianto Lallo saat dihubungi Kompas.com pada Senin (23/3/2026).
Kondisi ini, menurut pandangan Rudianto, memicu kecurigaan publik terhadap independensi dan objektivitas penanganan kasus tersebut. Jika tidak ada penjelasan yang transparan mengenai dasar pengalihan status, hal ini dikhawatirkan akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas KPK.
Sebagai informasi tambahan, Yaqut Cholil Qoumas terlihat mengenakan rompi tahanan saat dibawa keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (12/3/2026) sore. Foto tersebut diabadikan saat proses pemindahan menuju mobil tahanan.