PORTAL7.CO.ID - Membeli kendaraan bekas sering kali menyisakan kendala administratif, terutama saat pemilik baru kesulitan mendapatkan identitas atau KTP pemilik lama untuk mengurus pajak tahunan. Menanggapi persoalan tersebut, Korlantas Polri kini menghadirkan solusi praktis melalui kebijakan relaksasi administrasi kendaraan bermotor yang lebih fleksibel.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan pada Selasa (14/4/2026) bahwa pemilik kendaraan bekas kini diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat satu tahun setelah pembelian. Langkah ini diambil untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan secara nasional sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam jangka pendek.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini terhambat aturan birokrasi saat ingin memenuhi kewajibannya membayar pajak STNK. Sebagai gantinya, masyarakat diperbolehkan mengisi surat pernyataan kepemilikan agar tetap bisa mendapatkan layanan administratif meskipun tanpa KTP pemilik sebelumnya.

"Silakan bagi para wajib pajak untuk mengisi formulir pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik Anda, namun Anda harus siap datanya diblokir dan melakukan proses balik nama pada tahun depan," ujar Brigjen Pol Wibowo.

Mekanisme pelayanan baru ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Korlantas Polri dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, sistem yang dinilai memudahkan masyarakat ini akan segera diadopsi secara luas di berbagai wilayah Indonesia lainnya dalam waktu dekat.

Meskipun memberikan kelonggaran di awal, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan keras terkait legalitas kendaraan di masa depan. Jika kewajiban balik nama tidak dipenuhi hingga batas waktu tahun depan, maka sanksi tegas berupa pemblokiran data kendaraan akan otomatis diberlakukan oleh sistem.

"Kami pastikan data kendaraan akan diblokir tahun depan jika tidak segera balik nama, sehingga statusnya menjadi tidak sah dan pemilik tidak akan bisa membayar pajak lagi," kata Brigjen Pol Wibowo.

Penegasan ini sangat penting mengingat operasional kendaraan di jalan raya bisa dianggap ilegal jika tidak didukung oleh dokumen STNK yang sah secara hukum. Dilansir dari Money, prosedur penggunaan KTP pemilik lama sebenarnya masih mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bagi pemilik baru yang tidak memegang KTP pemilik lama, kami tetap memberikan pelayanan dengan syarat mengisi formulir pernyataan sebagai langkah transformasi pelayanan yang solutif bersama Gubernur Jawa Barat," jelas Brigjen Pol Wibowo.