PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam memverifikasi status kepesertaan mereka dalam program bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi penyaluran bantuan pada periode mendatang.

Penentuan kelayakan penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia kini secara resmi berlandaskan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan basis data tunggal ini merupakan upaya integrasi berbagai informasi terkait kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Perlu diketahui bahwa penetapan penerima untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bersifat dinamis. Hal ini menyebabkan adanya potensi perubahan signifikan pada daftar nama penerima bantuan dibandingkan dengan periode penyaluran sebelumnya.

Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data ini dilakukan secara berkala demi menjamin bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang paling membutuhkan. Konsekuensinya, warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan bisa saja tidak lagi masuk dalam daftar tahap Februari 2026.

Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya tidak terdata kini memiliki peluang untuk masuk sebagai penerima manfaat baru dalam skema bantuan sosial tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menyinkronkan data dengan perkembangan ekonomi riil di lapangan.

DTSEN berfungsi sebagai pangkalan data nasional yang mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat melalui sepuluh tingkatan yang dikenal sebagai desil. Klasifikasi ini disusun melalui proses pemaduan data dari berbagai sumber otoritas resmi pemerintah.

"Penggunaan data tunggal ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai informasi kesejahteraan masyarakat," jelas salah satu narasi yang disampaikan oleh pihak terkait.

Tingkatan desil ini dimulai dari Desil 1, yang merepresentasikan kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan tertinggi, hingga Desil 10 untuk kelompok yang paling mampu secara ekonomi. Penempatan desil menentukan prioritas seseorang dalam mengakses skema perlindungan sosial yang disediakan pemerintah.

Masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial pada tahun 2026 wajib memenuhi serangkaian persyaratan formal yang telah ditetapkan. Persyaratan ini mencakup aspek legalitas identitas diri hingga kepatuhan terhadap status pekerjaan yang diatur oleh regulasi pemerintah.