PORTAL7.CO.ID - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat di Kabupaten Badung dan Tabanan untuk mengurus administrasi kepemilikan surat izin berkendara. Layanan bergerak ini difokuskan secara eksklusif untuk proses perpanjangan SIM jenis A dan C yang masa berlakunya masih aktif.
Tujuan utama dari program SIM Keliling ini adalah untuk memangkas waktu tempuh warga, sehingga mereka tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung. Hal ini merupakan upaya peningkatan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Badung pada hari Kamis, 7 Mei 2026, akan diselenggarakan di dua lokasi berbeda yang dianggap strategis dan mudah dijangkau oleh pemohon. Masyarakat Badung dapat memilih salah satu dari dua titik layanan yang tersedia pada hari tersebut.
Titik layanan pertama di Badung berlokasi di area Damkar Dalung, tepatnya di sisi timur Pasar Dalung. Selain itu, lokasi kedua yang juga menyediakan layanan adalah Mall Pelayanan Publik yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Jam operasional pelayanan di kedua lokasi Badung tersebut dijadwalkan mulai dibuka pada pukul 08.30 WITA. Petugas akan terus melayani masyarakat hingga seluruh proses administrasi yang masuk pada hari itu selesai dilaksanakan.
Sementara itu, untuk warga yang berada di wilayah Kabupaten Tabanan, layanan SIM Keliling pada tanggal yang sama, yakni 7 Mei 2026, hanya akan dipusatkan di satu titik pelayanan utama. Warga Tabanan dihimbau untuk memperhatikan lokasi tunggal ini agar tidak salah alamat.
Memahami Kode Peringatan di Dasbor: Kunci Keselamatan Pengemudi Mobil Listrik di Jalan Raya
Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk Kabupaten Tabanan ditetapkan berada di Kurnia Seafood Beraban. Pelayanan di wilayah Tabanan ini akan dimulai lebih awal dari Badung, yaitu tepat pukul 08.00 WITA.
Dilansir dari Detikcom, rincian mengenai estimasi biaya perpanjangan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini memastikan transparansi tarif yang dikenakan kepada pemohon.
Biaya pokok yang sudah ditetapkan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, pemohon akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 75.000.