PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah banjir kronis di wilayah Medan Utara dengan menjadwalkan pembebasan lahan di area Sei Kera Hilir pada Kamis, 7 Mei 2026.

Langkah ini merupakan bagian krusial dari upaya normalisasi aliran sungai Sei Kera yang melintasi kawasan padat penduduk di bagian utara kota metropolitan tersebut.

Normalisasi sungai ini dianggap sebagai solusi mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang kerap menjadi korban luapan air ketika musim hujan tiba.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyoroti dampak luas dari banjir yang selama ini terjadi, yang tidak hanya merugikan satu wilayah saja.

"Dampaknya tidak hanya kepada Kawasan Industri Medan (KIM) saja, tapi masyarakat dan lingkungan sekitarnya di Medan bagian utara dan Mabar," ujar Rico Waas, Wali Kota Medan.

Pemkot Medan mengakui bahwa proses pengadaan tanah sebelumnya sempat mengalami hambatan teknis yang menyebabkan proyek tertunda di tahap awal.

Untuk mempercepat proses administrasi yang mandek, otoritas terkait akan mengalihkan penilaian harga tanah kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika proses negosiasi harga tanah tidak mencapai kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah kota, Pemkot Medan telah menyiapkan mekanisme hukum sebagai langkah berikutnya.

"Jika kesepakatan tidak tercapai, Pemkot Medan akan menyiapkan opsi konsinyasi melalui pengadilan," katanya.