PORTAL7.CO.ID - Produsen otomotif terkemuka asal China, BYD Company Limited, mengambil langkah besar dengan mengubah identitas merek premium mereka di pasar Indonesia. Nama yang sebelumnya dikenal sebagai Denza kini resmi berganti menjadi Danza demi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di tanah air.
Perubahan identitas ini merupakan dampak langsung dari ditolaknya permohonan kasasi terkait sengketa merek oleh Mahkamah Agung pada Jumat, 17 April 2026. Keputusan hukum tersebut memaksa raksasa otomotif global ini untuk menyesuaikan strategi penamaan produknya agar tetap bisa beroperasi secara legal.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian bunyi Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 dilansir dari Detik Oto.
Ketetapan hukum tersebut secara otomatis memperkuat posisi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pemegang sah hak atas merek yang disengketakan di wilayah hukum Indonesia. Putusan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai kepemilikan nama merek premium tersebut di tingkat kasasi.
Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum RI, BYD tampaknya telah mengantisipasi hasil putusan ini sejak jauh hari. Perusahaan diketahui telah mendaftarkan nama 'DANZA' sebagai cadangan identitas baru mereka sejak 11 Agustus 2025.
Registrasi dengan nomor IDM001414073 tersebut mencakup kategori kelas 12 yang sangat krusial bagi operasional bisnis otomotif di Indonesia. Kategori ini meliputi perlindungan untuk bodi mobil, kendaraan listrik, mobil otonom, hingga alat berat seperti truk forklift.
Tidak hanya produk fisik, BYD juga mengamankan aspek layanan purna jual melalui permohonan nomor IDM001426542 untuk kategori kelas 37. Layanan ini mencakup perbaikan, pembersihan kendaraan, pengisian daya baterai kendaraan listrik, hingga perawatan anti-karat bagi konsumen.
Kepastian mengenai pergantian nama ini semakin diperkuat dengan terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor telah secara resmi mencantumkan nama baru tersebut.
Dalam lampiran peraturan tersebut, model-model yang sebelumnya dikenal sebagai lini produk Denza kini resmi terdaftar sebagai Danza untuk kategori sedan dan minibus. Hal ini menandakan transisi administratif yang sudah berjalan secara formal di level birokrasi pemerintahan.