PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyatakan bahwa lahan seluas 4,3 hektare di Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan aset negara yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kepastian status hukum ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026).

Dilansir dari Detikcom, lahan strategis tersebut diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun, hingga saat ini area tersebut masih menjadi objek sengketa dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari Sulaeman Effendi.

"Kami menegaskan bahwa berdasarkan sistem pencatatan resmi di kementerian, kepemilikan lahan tersebut berada di tangan pemerintah dan telah dialihkan secara sah kepada PT KAI," ujar Iljas Tedjo Prijono selaku Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

"Pihak kementerian tidak dapat menyatakan dokumen tersebut tidak sah karena secara administratif lahan itu tercatat atas nama Kementerian Perhubungan sebelum akhirnya beralih status menjadi milik PT KAI," kata Iljas Tedjo Prijono saat memberikan penjelasan di Kantor Wisma Danantara.

"Terkait adanya klaim dokumen lama atau verponding dari pihak lain, proses pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme persidangan di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum yang final," terang Iljas Tedjo Prijono mengenai prosedur penyelesaian sengketa tersebut.

Sementara itu, pihak manajemen PT KAI memberikan rincian lebih mendalam mengenai titik-titik lahan yang menjadi perdebatan. Luas total 4,3 hektare tersebut ternyata terbagi ke dalam tiga lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah administratif Tanah Abang.

"Terdapat tiga titik lokasi tanah milik kereta api di sana, yakni kawasan Pasar Tasik seluas 1,3 hektare berdasarkan grondkaart, serta dua lahan berhimpitan di wilayah Bongkaran seluas 3 hektare sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19," ungkap Dody Budiawan yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT KAI.

Pemanfaatan lahan ini nantinya akan difokuskan untuk menyediakan hunian subsidi bagi warga yang selama ini tinggal di sepanjang bantaran rel kereta api. Rencana ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait.

Di sisi lain, pihak ahli waris melalui tim hukumnya tetap teguh pada pendirian bahwa mereka memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Mereka menolak klaim negara dengan menyodorkan dokumen Verponding Indonesia Nomor 946 sebagai bukti kepemilikan turun-temurun.