Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Pembentukan Satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai respons cepat terhadap dampak luas bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Bencana tersebut diketahui telah mengganggu stabilitas ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdampak.

Satgas Pemulihan Bencana Sumatera dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Satgas meliputi koordinasi kebijakan, penyusunan rencana induk, hingga pelaksanaan aksi pemulihan di lapangan (10/1).

Untuk mendukung operasional, Satgas ini melibatkan wakil dari berbagai lembaga, termasuk TNI, BNPB, Brimob, dan Danantara. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp60 triliun untuk Satgas, yang dananya terpisah dari anggaran rutin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Prioritas Akses Jalan dan Logistik di Empat Daerah Darurat

Dari 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana, mayoritas telah memasuki fase transisi pemulihan. Namun, empat kabupaten di Aceh masih memperpanjang status tanggap darurat, yaitu Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkomben) BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa daerah-daerah tersebut menjadi prioritas utama fase darurat. Fokus utama saat ini adalah memulihkan akses jalan darat dan memastikan distribusi logistik dapat menjangkau titik-titik terpencil yang jauh dari posko kabupaten.

Menurut Muhari, proses kerja Satgas dilakukan secara sistematis dan terencana, tidak terburu-buru, untuk memastikan hasil pemulihan yang optimal.

Capaian Pemulihan Infrastruktur dan Hunian