Jakarta - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera membuka penyelidikan terhadap 19 proyek rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta. Proyek tahun anggaran 2025 tersebut memiliki total nilai mencapai Rp50,3 miliar dan dinilai berpotensi bermasalah serta rawan penyimpangan anggaran.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pemotongan fee (biaya jasa) hingga 30 persen yang dibebankan kepada vendor yang ingin mengerjakan setiap item proyek rehabilitasi tersebut.
“Kalau benar dipotong sampai 30 persen, itu mahal sekali fee-nya. Angka ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang serius,” ujar Uchok Sky saat dimintai tanggapan oleh awak media di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Menurut Uchok, sejak awal CBA telah meminta KPK untuk turun tangan membuka penyelidikan atas proyek-proyek rehabilitasi Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia menilai besarnya anggaran serta pola pelaksanaan proyek tersebut memerlukan pengawasan ketat.
Apabila KPK terkendala waktu dan keterbatasan personel, Uchok menyarankan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengambil inisiatif memulai penyelidikan.
“Kejaksaan Agung juga bisa memulai penyelidikan dengan menggali informasi dari dokumen-dokumen proyek. Mereka bisa melakukan pemanggilan terhadap vendor perusahaan yang terlibat, bahkan termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin,” tegasnya.
CBA menilai pola pemecahan pekerjaan rehabilitasi menjadi banyak paket proyek kecil dengan menggunakan metode E-Purchasing berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya penyimpangan anggaran.
“Ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai gedung wakil rakyat justru menjadi ladang bancakan anggaran publik,” tutup Uchok.
Berdasarkan catatan CBA, berikut rincian 19 proyek rehabilitasi yang dinilai bermasalah: