BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yunita Mustika Putri, seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menjadi sorotan publik. Hal ini dipicu oleh lonjakan nilai kekayaan yang dinilai tidak wajar, yakni mencapai Rp7 miliar dalam kurun waktu hanya tiga tahun.
Berdasarkan data resmi dari laman elhkpn.kpk.go.id, Yunita pertama kali melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022. Kala itu, total hartanya tercatat sebesar Rp893,65 juta, yang didominasi oleh satu unit mobil Toyota Vellfire tahun 2016 senilai Rp840 juta dan kas sebesar Rp53 juta.
Namun, dalam laporan periodik selanjutnya, grafik kekayaan Yunita menunjukkan kenaikan drastis. Pada tahun 2023, total hartanya melonjak menjadi Rp6,97 miliar seiring dengan penambahan aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Bogor, Bekasi, dan Palembang.
Tren kenaikan tersebut terus berlanjut pada tahun 2024 dengan total Rp7,47 miliar. Hingga laporan terbaru pada Januari 2026, kekayaannya tercatat mencapai Rp8,54 miliar. Aset tersebut meliputi lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, satu unit Toyota Vellfire senilai Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp600 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp426 juta.
Menanggapi fenomena ini, aktivis Bogor, Romi Sikumbang, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti dan memverifikasi asal-usul kekayaan tersebut.
"KPK harus mengungkap ini. Jika ditemukan ketidakwajaran atau indikasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke KPK," tegas Romi dalam keterangannya (25/2).
Romi menambahkan bahwa masyarakat perlu aktif mengawasi harta kekayaan para pejabat negara melalui akses daring LHKPN. Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Sebagai lembaga antirasuah, KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengelola LHKPN, mulai dari tahap penerimaan, verifikasi, hingga pemeriksaan kewajaran laporan. Langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat integritas penyelenggara negara dan menutup celah praktik korupsi di daerah.