SEMARANG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 25/2.
Agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi, yakni Aridwan, Rudi Purwadhi, Nia Kurnia, Agus Mulyana, dan Ronaliansyah. Keterangan mereka digali untuk mengurai proses analisis hingga persetujuan fasilitas kredit yang kini dipersoalkan di meja hijau.
OC Kaligis: Bukan Keputusan Pribadi
Terdakwa dalam perkara ini adalah Dicky Syahbandinata, mantan pimpinan Divisi Korporasi Bank BJB. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam meloloskan kredit tersebut. Bahkan keputusan kredit diambil oleh Pemegang Kewenangan Memutus Kredit, Dimana Dicky Syahbandinata bukanlah orang yang memiliki kewenangan memutus kredit Sritex saat itu.
Menurut Kaligis, seluruh proses pemberian kredit dilakukan melalui mekanisme kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari tahapan analisa awal, analisa lanjutan, hingga analisa final sebelum dibawa ke rapat komite kredit.
“Keputusan pemberian kredit itu kolektif, bukan dalam kapasitas pribadi. Siapa pun yang duduk dalam jabatan itu akan menjalankan prosedur yang sama,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan komite kredit yang terdiri dari beberapa pejabat, bukan satu orang. Proses tersebut, kata dia, juga melalui pembahasan dalam rapat resmi yang dihadiri sejumlah anggota komite.