JABARONLINE.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama, yang di dalamnya mencakup penyesuaian kalender pendidikan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam menyusun jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) agar tetap kondusif selama bulan puasa.
Berdasarkan SKB tersebut, berikut adalah rincian jadwal kegiatan belajar siswa selama Ramadan 1447 H: