PORTAL7.CO.ID - Setelah kemeriahan Idul Fitri 1447 H usai, umat Islam di Indonesia kini dapat mulai merencanakan agenda ibadah dan kegiatan sosial untuk sisa tahun 2026. Momen pasca-Lebaran ini menjadi titik awal untuk menatap hari-hari besar keagamaan lainnya yang telah dijadwalkan pemerintah.
Kesiapan umat dalam menghadapi hari raya selanjutnya sangat bergantung pada penetapan resmi hari libur nasional dan cuti bersama oleh otoritas terkait. Penetapan ini memastikan adanya keseragaman dalam kalender kerja dan kegiatan keagamaan di seluruh negeri.
Pemerintah telah mengesahkan jadwal ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PAN-RB. Keputusan ini menjadi acuan utama bagi seluruh sektor.
Momen Idul Fitri sering dianggap sebagai penutup sekaligus pembuka siklus spiritualitas tahunan, mendorong umat untuk menyusun rencana ibadah yang berkelanjutan. Perencanaan ini mencakup antisipasi terhadap hari besar yang akan datang.
Dilansir dari Cahaya, SKB yang menjadi landasan penetapan ini adalah Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 dari masing-masing kementerian terkait. Dokumen ini merinci seluruh tanggal penting sepanjang tahun.
Secara total, tahun 2026 akan menyajikan 17 hari libur nasional, yang mencakup berbagai perayaan keagamaan dan hari bersejarah bangsa. Contohnya, Isra Miraj jatuh pada Jumat, 16 Januari, dan Idul Adha pada Rabu, 27 Mei.
Untuk memfasilitasi perayaan tersebut, Pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun. Salah satu cuti bersama yang terkait dengan Idul Fitri adalah pada Senin, 23 Maret 2026, dan Selasa, 24 Maret 2026.
Hari besar Islam yang akan menyusul setelah Idul Fitri antara lain Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, kemudian 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 H pada Selasa, 16 Juni, dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus.
"SKB 3 Menteri yang mengatur daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026," demikian keterangan yang menyertai informasi resmi dari kemenkopmk.go.id.