PORTAL7.CO.ID - Momen arus balik Lebaran 2026 diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan yang signifikan, mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah antisipatif. Untuk mengelola potensi kemacetan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara nasional.
Pemberlakuan skema one way nasional ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Selasa, 24 Maret 2026, tepatnya pada pukul 14.00 WIB. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap proyeksi lonjakan aktivitas perjalanan kembali ke kota tujuan utama pasca-libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa tujuan utama dari penerapan sistem ini adalah untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diperkirakan akan meningkat tajam. Langkah ini merupakan bagian dari manajemen lalu lintas terpadu selama periode libur panjang.
Titik awal penerapan rekayasa lalu lintas ini telah ditetapkan secara spesifik, yakni membentang dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga mencapai Km 70 Tol Cikampek Utama. Proses pelepasan resmi atau flag off skema ini akan dipimpin langsung oleh Kapolri, didampingi oleh sejumlah menteri terkait.
Langkah tegas ini diambil sebagai antisipasi langsung terhadap tingginya volume kendaraan yang sempat tercatat pada puncak arus mudik sebelumnya. Tercatat bahwa puncak arus mudik sempat mencatatkan angka sekitar 270.000 kendaraan yang melintas dalam satu hari.
"Sampai saat ini sudah 43 persen yang baru kembali ke Jakarta maka dari itu akan kami kelola dengan baik dengan mekanisme rekayasa lalu lintas," ujar Irjen Pol Agus Suryonugroho, dalam keterangannya pada hari Senin (23/3/2026).
Korlantas Polri juga telah mengintensifkan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal dan teknis penerapan one way nasional ini. Selain itu, uji coba rekayasa lalu lintas parsial juga telah dilakukan secara bertahap pada Senin siang di ruas Km 263 hingga Km 70 Tol Cikampek Utama.
Menurut Irjen Pol Agus Suryonugroho, kebijakan ini bersifat dinamis dan tidak hanya terikat pada tanggal 24 Maret saja. "Kebijakan ini tidak terbatas hanya pada tanggal 24 Maret, tetapi dapat diperpanjang hingga 25 atau 26 Maret 2026, tergantung pada kondisi lalu lintas di lapangan," kata beliau.
Kakorlantas mengimbau keras kepada para pemudik agar tidak memusatkan perjalanan balik mereka pada satu hari tertentu, terutama pada tanggal 24 Maret. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang masif di jalur menuju Jakarta.