PORTAL7.CO.ID - Demi mengurai potensi kepadatan lalu lintas yang diprediksi terjadi selama periode arus balik, otoritas terkait mengambil langkah strategis pada Jumat (27/3/2026). Rekayasa lalu lintas berupa skema one way resmi diberlakukan pada ruas Tol Trans Jawa, mencakup rentang kilometer 132 hingga KM 70.

Langkah ini merupakan respons cepat terhadap kondisi lapangan yang menunjukkan peningkatan volume kendaraan di beberapa titik krusial perjalanan kembali ke ibu kota. Kementerian Perhubungan bersama dengan aparat penegak hukum memonitor ketat perkembangan situasi di lapangan.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bersama Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menjadi inisiator penerapan sistem pengaturan lalu lintas darurat ini. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap pergerakan pemudik.

"Kondisi lalu lintas sesuai prediksi, namun kepadatan terjadi akibat hambatan di beberapa rest area," jelas Menhub Dudy Purwagandhi, mengutip keterangan resmi dari Command Center KM 29 Korlantas Polri Tol Cikampek, Bekasi.

Apabila volume kendaraan terus menunjukkan tren peningkatan signifikan, otoritas telah menyiapkan skema lanjutan untuk mengatasi kemacetan. Rencananya, akan diberlakukan one way lokal tahap dua dari KM 169 hingga KM 70.

Bahkan, sebagai opsi terakhir, one way nasional yang mencakup area lebih luas dari Tol Kalikangkung juga disiapkan untuk diberlakukan atas diskresi penuh dari Kepolisian RI. Hal ini menunjukkan kesiapan penuh pemerintah menghadapi puncak arus balik.

Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau seluruh masyarakat yang sedang melakukan perjalanan kembali untuk proaktif mencari informasi terkini. Ia menyarankan pemanfaatan aplikasi Travoy atau menghubungi Call Center Jasa Marga untuk pembaruan dinamis.

"Masyarakat untuk merencanakan kepulangan dengan memanfaatkan aplikasi Travoy atau Call Center Jasa Marga. Hal ini penting untuk mengetahui informasi rekayasa lalu lintas yang dinamis, rest area, dan fasilitas pendukung perjalanan," imbau Menhub Dudy.

Selain itu, Dudy juga menyampaikan pesan tegas kepada para pengusaha angkutan logistik mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pengusaha diminta mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas selama Angkutan Lebaran 2026.