PORTAL7.CO.ID - Sebuah insiden menarik perhatian publik terjadi di jantung ibu kota, ketika sebuah mobil listrik BYD M6 mengalami kecelakaan tunggal di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Kendaraan tersebut dilaporkan tercebur ke dalam kolam air mancur ikonik setelah menabrak pembatas jalan.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Maret 2026, dengan waktu kejadian diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Proses evakuasi mobil dari dalam kolam Bundaran HI sendiri memakan waktu cukup lama dan rampung pada pukul 09.00 WIB pagi hari.

Informasi mengenai kronologi kecelakaan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian. Mobil dengan nomor polisi B-1276-UNT tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial KHS yang melaju dari arah Jalan MH Thamrin menuju selatan.

Menurut keterangan resmi kepolisian, mobil tersebut diduga hilang kendali sesaat sebelum mencapai bundaran. "Diduga karena kurang hati-hati, pengemudi kendaraan BYD M6 nopol B-1276-UNT menabrak pembatas Jalan," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya pada Rabu (25/3/2026).

Akibat tabrakan dengan pembatas jalan tersebut, mobil BYD M6 terpental dan akhirnya masuk ke dalam kolam air mancur Bundaran HI. Kejadian ini menyebabkan kerusakan signifikan pada bagian depan mobil tersebut.

AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa, meskipun kendaraan mengalami kerusakan. "Kendaraan mengalami kerusakan pada bodi depan ringsek," kata Ojo.

Fakta menarik terungkap bahwa pengemudi mobil tersebut berprofesi sebagai pengemudi taksi daring. Ia dilaporkan baru menggunakan mobil BYD M6 tersebut untuk mencari nafkah selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Penyebab utama kecelakaan ini diduga kuat karena faktor kelalaian pengemudi saat berkendara di lokasi tersebut. "Dugaan sementara penyebab kecelakaan (karena) lalai atau kurang hati-hati," ujar AKBP Ojo Ruslani.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi. Hasil tes menunjukkan bahwa pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan tersebut. "Yang bersangkutan baru 3 bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir, tidak terindikasi alkohol," jelasnya.