INFOTREN.ID– Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum I Made Daging, Senin (9/2). Putusan ini mengukuhkan status Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali itu sebagai tersangka yang sah menurut tata cara hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tunggal menyatakan bahwa penetapan Daging sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali telah memenuhi syarat formal. Prosedur dinyatakan telah mengikuti ketentuan: adanya dasar hukum pasal yang diduga dilanggar, kewenangan penyidik, dan pemenuhan alat bukti permulaan minimal.