PORTAL7.CO.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah administratif tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2. Tindakan ini berupa penghentian sementara atau suspensi operasional yang berlaku efektif mulai tanggal 18 Maret 2026.
Keputusan suspensi ini diambil setelah adanya temuan bahwa pihak SPPG tersebut terbukti melanggar prosedur operasional standar yang telah ditetapkan oleh BGN. Pelanggaran utama yang ditemukan berkaitan dengan praktik kerja yang tidak semestinya di lokasi.
Secara spesifik, pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah penggunaan area masjid untuk proses pembilasan bahan makanan yang disiapkan oleh SPPG tersebut. Aktivitas ini dianggap menyimpang dari standar yang berlaku dan mengganggu fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah.
PBNU Soroti Hikmah Perbedaan Jadwal Idulfitri: Toleransi di Tengah Penetapan Waktu yang Beragam
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memberikan pernyataan tegas mengenai insiden ini, menekankan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan. "Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga. SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Nanik pada hari Kamis (19/3), dilansir dari Detik Health.
Sanksi berat ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yaitu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Tahun Anggaran 2026.
Pertimbangan BGN juga diperkuat oleh adanya laporan resmi yang masuk dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program dijalankan secara berlapis.
BGN menegaskan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan adalah untuk menjamin kualitas keseluruhan dari Program MBG yang diselenggarakan. Fokus utama adalah menjaga mutu gizi dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
Nanik kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar mutu dalam program tersebut. "Tujuan kami jelas, menjaga kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan. Setiap tindakan yang berpotensi menurunkan standar ini harus segera ditindak," kata Nanik.
Selama masa suspensi ini diberlakukan, pihak pengelola SPPG diwajibkan untuk segera melakukan pembenahan total terhadap sarana dan prasarana yang ada. Selain itu, mereka harus menyerahkan semua dokumen pendukung yang diperlukan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.