PORTAL7.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan kebijakan baru yang membatasi potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, potongan yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dipangkas menjadi maksimal 8 persen saja.
Kebijakan strategis ini diumumkan tepat pada peringatan Hari Buruh yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Aturan mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini dirancang untuk memastikan mitra pengemudi mendapatkan hak minimal 92 persen dari total pendapatan setiap perjalanan.
Langkah berani pemerintah ini disambut dengan penuh suka cita oleh para pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi di lapangan. Salah satu pengemudi ojek daring bernama Derry mengungkapkan rasa syukurnya atas keberpihakan Presiden terhadap nasib para pengemudi yang selama ini terbebani potongan besar.
"Alhamdulillah Bapak Prabowo mendukung (potongan di bawah) 10 persen, nah itu kita apresiasi banget itu. Kita senang banget," ujar Derry saat memberikan tanggapan melalui keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom).
Bagi Derry, keputusan ini merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap para pejuang jalanan yang setiap hari beroperasi demi memenuhi kebutuhan keluarga. Ia pun secara terbuka menyampaikan apresiasi terdalamnya kepada Kepala Negara atas penetapan regulasi yang sangat dinantikan tersebut.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto, terima kasih sudah mendukung potongan (di bawah) 10 persen," sambung Derry dengan nada haru.
Kini, para pengemudi menaruh harapan besar agar aturan ini tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, namun benar-benar diterapkan secara merata di seluruh wilayah. Derry menekankan bahwa pengawasan ketat sangat diperlukan agar manfaat kesejahteraan ini bisa dirasakan secara kolektif oleh seluruh mitra di Indonesia.
"Kami menunggu. Terus agar semua teman-teman ojol ini di seluruh Indonesia dapat sejahtera," kata Derry menegaskan harapannya.
Senada dengan rekan sejawatnya, seorang pengemudi bernama Uddin menyebutkan bahwa kebijakan ini adalah buah dari perjuangan panjang para pengemudi ojol. Menurutnya, besaran potongan 8 persen ini bahkan melampaui ekspektasi awal mereka yang sebelumnya menuntut batas maksimal di angka 10 persen.