PORTAL7.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, antusiasme Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua semakin tinggi. Beredar kabar mengenai percepatan pencairan bansos ini agar dapat digunakan menjelang hari raya.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan laman resmi, isu pencairan tahap kedua sebelum Lebaran belum dapat dipastikan kebenarannya. Dilansir dari Bansos, kebenaran informasi percepatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari sistem penyaluran yang berlaku.

Penyaluran bantuan sosial reguler dari pemerintah umumnya dibagi menjadi empat tahap atau triwulan dalam satu tahun anggaran. Jadwal ini ditetapkan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan teratur dan terencana sepanjang tahun.

Berdasarkan jadwal resmi yang ada, pencairan bansos tahap kedua seharusnya belum memasuki periode penyaluran pada bulan Maret, bulan di mana Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh. Periode pencairan yang ditetapkan untuk tahap kedua berada di rentang waktu yang berbeda.

Merujuk pada pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan sosial cenderung tidak dimulai pada awal periode yang ditetapkan. Kebiasaan ini menunjukkan bahwa proses distribusi seringkali baru dimulai pada bulan kedua atau ketiga dari setiap tahap.

Oleh karena itu, prediksi waktu paling cepat untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua adalah pada akhir bulan April 2026, atau bahkan bisa bergeser sedikit ke bulan Mei 2026. Masyarakat perlu memantau informasi resmi mengenai perubahan jadwal ini.

Meskipun jadwal resmi belum menunjukkan pencairan tahap kedua, sebagian KPM mungkin melaporkan sudah menerima bantuan. "Kondisi ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti penyelesaian pencairan tahap sebelumnya yang molor atau adanya realokasi dana," demikian penjelasan mengenai potensi perbedaan waktu penerimaan antara wilayah.

Dalam konteks penyaluran yang tidak serentak, bantuan bisa diterima dalam rentang waktu yang berdekatan, sehingga menimbulkan persepsi bahwa pencairan tahap baru telah dimulai. Kondisi ini sering terjadi karena variasi administratif antar daerah.

Isu lain yang muncul adalah adanya praktik pungutan liar terkait upaya penurunan desil kesejahteraan penerima bansos. "Warga dilaporkan diminta membayar sekitar Rp600.000 hingga Rp900.000 agar data desil mereka diturunkan, sehingga berpeluang menjadi penerima bantuan sosial," ungkap laporan yang diterima pihak berwenang.