PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang dalam proses finalisasi regulasi mengenai kebijakan wajib Work From Home (WFH) yang akan diterapkan setiap hari Jumat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif menyikapi perkembangan situasi global terkini.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, ASN yang seharusnya WFH namun malah memilih Work From Cafe (WFC) atau bekerja di luar rumah lainnya, akan menghadapi konsekuensi sanksi tegas dari instansi terkait. Aturan teknis mengenai pelaksanaan WFH ini disebut masih dalam tahap penyusunan akhir dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rasa syukur karena jadwal WFH ditetapkan pada hari Jumat, bukan pada hari Rabu. Menurut pandangannya, hari Rabu memiliki peran krusial bagi operasional rutin transportasi umum di Jakarta.
"Hari Rabu merupakan hari yang krusial bagi Jakarta terkait agenda rutin transportasi umum, sehingga penerapan WFH pada hari tersebut akan menimbulkan kerumitan," jelas Pramono Anung.
Pemprov DKI Jakarta akan segera merinci pembagian unit kerja mana saja yang diizinkan untuk melaksanakan WFH dan mana yang wajib tetap masuk kantor. Rapat paripurna telah dijadwalkan pada hari Rabu (1/4) untuk memfinalisasi daftar dinas dan unit kerja yang masuk kategori WFH Jumat.
Pramono menegaskan bahwa sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik esensial tidak diperkenankan untuk menerapkan WFH sama sekali. Hal ini demi memastikan layanan dasar masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan signifikan di lapangan.
Sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial dipastikan harus tetap beroperasi secara normal. Sebagai contoh, sebanyak 44 puskesmas, 292 puskesmas pembantu, dan 31 rumah sakit di ibu kota akan mempertahankan jadwal operasional seperti biasa.
Sementara itu, dinas-dinas yang fokus pada urusan administratif akan menjadi prioritas utama yang memungkinkan untuk melaksanakan kebijakan WFH tersebut. Rentang persentase ASN yang boleh WFH ditetapkan antara 25 hingga 50 persen di unit kerja yang memenuhi syarat.
Terdapat aturan spesifik mengenai mobilitas ASN yang sedang WFH, yaitu larangan penggunaan kendaraan pribadi. Hal ini sejalan dengan fasilitas transportasi umum gratis yang telah disediakan bagi seluruh ASN DKI Jakarta sebagai acuan pengawasan di lapangan.