PORTAL7.CO.ID - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor semakin mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran obat-obatan keras yang dijual secara ilegal di wilayah hukumnya. Fokus utama penindakan kali ini adalah obat golongan Tramadol dan Hexymer yang kerap disalahgunakan oleh masyarakat.
Aksi penertiban toko obat terlarang tersebut dilaksanakan secara terencana di kawasan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Operasi penegakan hukum ini diketahui terjadi pada tanggal 30 Maret 2026.
Langkah tegas kepolisian ini diambil menyusul adanya aduan dan laporan masyarakat yang masuk mengenai maraknya penjualan obat-obatan berbahaya tersebut. Respons cepat dari aparat menjadi prioritas dalam menanggapi keresahan publik.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Gunung Putri tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat-obatan terlarang itu. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penindakan yang telah dilakukan oleh jajarannya. Beliau menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Pemberantasan toko obat terlarang itu dilakukan setelah adanya laporan warga melalui 110," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi peran aktif masyarakat dalam memantau dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Informasi akurat dari laporan masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi.
Dilansir dari Bogorplus.id, Polres Bogor berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa di berbagai titik rawan lainnya di Kabupaten Bogor. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai distribusi obat keras tanpa izin edar tersebut.
Upaya pemberantasan ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif serius bagi kesehatan publik di wilayah Bogor.