JAKARTA - Badai kontroversi menerjang Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) menyusul beredarnya surat permintaan pendampingan dari enam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Eropa. Surat tersebut memicu pertanyaan besar terkait kunjungan istri Menteri Koperasi dan UKM, Agustina Hastarini, ke Eropa dalam rangkaian kegiatan resmi kementerian. Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus ini pun semakin menggema.
"Kami mendesak KPK agar segera memanggil dan memeriksa Agustina Hastarini serta para pejabat terkait di Kementerian UMKM. Ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga menteri," kata Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Senin (7/7).
Uchok dan para pengamat anggaran lainnya mempertanyakan landasan hukum keikutsertaan istri menteri dalam perjalanan tersebut. Mereka melihat potensi penyalahgunaan wewenang jika perjalanan itu dibiayai negara tanpa urgensi yang jelas.
"Tidak ada dasar hukum yang mengatur keikutsertaan istri menteri dalam kegiatan kedinasan ke luar negeri kecuali dalam misi kenegaraan tertentu. Kalau ini hanya tamasya terselubung, maka publik berhak tahu dan meminta pertanggungjawaban," tegas Uchok.
CBA menyoroti masalah transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas di kementerian. Banyak kasus sebelumnya menunjukkan penyimpangan anggaran perjalanan luar negeri untuk kegiatan tak relevan. Uchok menekankan pentingnya klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait oleh KPK, bukan hanya untuk mengusut kasus ini, tetapi juga memperbaiki tata kelola perjalanan dinas.
"Ini bukan semata menyasar personal. Ini soal pembenahan sistem. Kalau memang tidak ada pelanggaran, biarkan proses hukum yang menjawab. Tapi kalau ada potensi penyimpangan, maka negara tidak boleh diam," katanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Selama kampanye dan pembentukan kabinet, efisiensi birokrasi dan pemberantasan korupsi menjadi janji utama. Dugaan penyimpangan di Kementerian UMKM ini menjadi tolok ukur awal komitmen tersebut. Uchok menyatakan siap mengawal proses dan membuka dokumen anggaran terkait.
"Kalau KPK diam, publik akan kehilangan kepercayaan. Jangan sampai negara ini dijalankan berdasarkan surat-surat titipan keluarga pejabat," tutup Uchok.
Agustina Hastarini memberikan klarifikasi pada Sabtu (5/7) melalui Instagram. Ia menyatakan perjalanan ke Eropa untuk mendampingi putrinya yang mengikuti festival budaya internasional Euro Folk 2025. "Benar adanya saya melakukan perjalanan ke Eropa, namun perjalanan tersebut dalam rangka saya menemani putri saya untuk mengikuti festival Misi Budaya Euro Folk 2025 bersama tim sekolahnya untuk mewakili Indonesia," tulis Agustina.
Ia membantah mengetahui surat yang beredar dan menegaskan tidak pernah meminta pembuatan surat permohonan dukungan fasilitas. Ia juga menyatakan tidak menggunakan fasilitas negara selama di Eropa. Perjalanannya murni sebagai pendamping pribadi bersama guru dan orang tua murid lainnya.
"Mengenai surat yang beredar dengan mencantumkan nama saya itu benar-benar saya tidak tahu menahu, karena memang saya tidak pernah meminta untuk dibuatkan surat seperti tersebut," lanjutnya.
"Tidak ada pendampingan dari pihak lain selain rombongan sekolah putri saya dan juga guru-guru pendamping. Serta beberapa orangtua murid yang ikut serta untuk mendampingi putra-putrinya," tulisnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, telah mendatangi KPK pada Jumat (4/7) untuk memberikan klarifikasi. Ia membawa bukti pembayaran tiket dan biaya lain yang dibiayai secara pribadi. "Saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada uang dari negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," kata Maman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Klarifikasi ini diharapkan meredam polemik. Namun, sorotan publik terhadap penggunaan simbol dan wewenang institusi negara tetap menjadi perhatian.
.png)
.png)

