PORTAL7.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Adha yang jatuh pada Sabtu (2/5/2026), Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah tegas untuk memperketat perizinan dan pengawasan lapak penjualan hewan kurban yang berlokasi di pinggir jalan raya. Regulasi baru ini diberlakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses penjualan dan kesehatan hewan kurban memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah ketat ini memiliki tujuan utama untuk menjamin keamanan lokasi penjualan serta memastikan kualitas kesehatan hewan yang akan dibeli oleh masyarakat sebagai hewan kurban. Dinas Peternakan Jawa Timur menekankan bahwa setiap titik penjualan hewan kurban harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi resmi dari otoritas peternakan di tingkat kabupaten atau kota setempat.
Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani, menjelaskan bahwa koordinasi perizinan ini sangat penting untuk memetakan secara akurat semua titik penjualan yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Penegasan ini disampaikan olehnya saat mendampingi kunjungan kerja Gubernur Jawa Timur di Kabupaten Nganjuk.
Akselerasi Kesejahteraan: PKH Tahap II Cair Mei 2026 Didukung Penuh Sistem Data Tunggal Terkini
Indyah Aryani menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah terkait lapak di pinggir jalan. "Untuk lapak di pinggir jalan itu ada SOP yang sudah kita buat. Lapak harus mendapatkan izin. Jadi sudah ada titik-titik tertentu yang direkomendasikan dan dilaporkan ke kami," ujar Indyah Aryani, Kepala Dinas Peternakan Jatim.
Saat ini, tercatat lebih dari 2.000 lapak penjualan hewan kurban di seluruh Jawa Timur telah menjalani proses asesmen oleh petugas yang diterjunkan langsung ke lapangan. Selain aspek legalitas lokasi, pemerintah memberikan fokus besar pada pemeriksaan kesehatan hewan, meliputi pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, sebagai upaya preventif terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular.
Indyah Aryani memaparkan perbedaan mendasar antara dua jenis pemeriksaan kesehatan hewan tersebut. "Pemeriksaan ante-mortem dilakukan sebelum hewan disembelih untuk memastikan kondisi kesehatan, sementara post-mortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan organ dalam layak konsumsi," ungkap Indyah Aryani, Kepala Dinas Peternakan Jatim.
Untuk memperkuat kapasitas tim pemeriksa di lapangan, pemerintah provinsi juga menginisiasi kolaborasi dengan tenaga ahli dari berbagai institusi pendidikan tinggi ternama. Keterlibatan akademisi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan kesehatan hewan kurban secara menyeluruh.
"Kita juga berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Hewan dari Unair, Brawijaya, dan Wijaya Kusuma," imbuh Indyah Aryani, Kepala Dinas Peternakan Jatim.
Terlepas dari pengetatan pengawasan ini, ketersediaan stok hewan kurban di Jawa Timur pada tahun ini dilaporkan mengalami surplus signifikan, yang berarti pasokan sangat mencukupi. Data menunjukkan ketersediaan sapi mencapai 629 ribu ekor dan kambing sebanyak 940 ribu ekor, melebihi total prediksi kebutuhan yang hanya sekitar 427 ribu ekor.