JAKARTA - Isu transparansi kekayaan pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengangkat kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank BJB, Ayi Subarna. Sorotan utama tertuju pada nilai kas yang dilaporkan, yang dinilai tidak sebanding dengan posisi strategis yang diemban.
Kas Minim, Jabatan Tinggi: Kombinasi yang Mengundang Tanya
Dalam laporan LHKPN tahun 2024 yang diunggah ke situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ayi Subarna mencatat total kekayaan sebesar Rp 2,16 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Rp 25 juta yang tercatat sebagai kas dan setara kas—angka yang memicu pertanyaan dari CBA.
“Sekelas Plt Dirut BJB masa hanya punya kas atau tabungan Rp 25 juta? Jangan sampai Kang Dedi dibohongi, ini harus diusut,” ujar Uchok pada Kamis, 20 November 2025.
CBA menilai bahwa angka tersebut tidak mencerminkan likuiditas yang wajar bagi pejabat setingkat pimpinan BUMD besar. Dalam konteks tanggung jawab dan akses terhadap sumber daya keuangan, nominal tersebut dianggap terlalu kecil dan berpotensi menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan.
Rincian Aset dan Jejak Kekayaan
Berikut komposisi kekayaan Ayi Subarna berdasarkan LHKPN 2024:
- Tanah dan bangunan: Rp 2.232.563.500
- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.140.936.050