NUNUKAN – Isu yang beredar di media sosial mengenai tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, disebut masuk wilayah Malaysia akibat penegasan batas negara, ditepis langsung oleh Bupati Nunukan. Ia menegaskan, seluruh desa tersebut tetap berada dalam kedaulatan Republik Indonesia.

Menurutnya, penegasan batas di Pulau Sebatik bukanlah ancaman, melainkan hasil diplomasi yang menguntungkan Indonesia. Dari kesepakatan terbaru, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127,3 hektare, sementara Malaysia hanya sekitar 4,9 hektare. “Tidak ada desa yang berpindah ke Malaysia. Tiga desa yang ramai dibicarakan itu tetap bagian dari Indonesia,” ujarnya.

Klarifikasi Isu Perbatasan

Bupati menjelaskan, tiga desa yang disebut-sebut berada di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) tidak pernah keluar dari wilayah Indonesia. Penegasan garis batas dilakukan melalui mekanisme resmi dalam forum Joint Indonesia–Malaysia Boundary Committee. Ia menilai, narasi yang berkembang di media sosial sering kali keliru karena mencampuradukkan penyelesaian teknis OBP dengan isu kedaulatan. “Proses ini justru memberikan kepastian hukum dan administratif bagi masyarakat perbatasan,” katanya.

Pulau Sebatik dan Identitas Nasional

Pulau Sebatik memiliki karakter unik karena terbagi antara Indonesia dan Malaysia. Salah satu ikon yang sering disalahartikan adalah “Rumah Dua Negara”. Bupati menegaskan, rumah tersebut sepenuhnya berada di wilayah Indonesia sesuai kesepakatan bilateral. Keberadaan Pulau Sebatik, menurutnya, justru memperlihatkan kuatnya identitas nasional di kawasan perbatasan.

Diplomasi yang Menguntungkan

Hasil negosiasi penegasan batas menunjukkan posisi Indonesia yang lebih diuntungkan. Tambahan wilayah yang diperoleh merupakan hasil proses panjang berbasis hukum internasional dan kesepakatan diplomatik. “Ini bukan pergeseran yang merugikan Indonesia. Justru dari hasil kesepakatan, Indonesia mendapatkan tambahan wilayah,” tegasnya.

Pembangunan Perbatasan Jadi Prioritas