PORTAL7.CO.ID - Perhatian serius datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Kasus ini mencuat setelah melibatkan seorang pendiri pondok pesantren yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya.
Insiden yang menjadi sorotan nasional ini terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini memerlukan penanganan hukum yang cepat dan transparan dari pihak berwenang setempat.
Tokoh yang menyuarakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini adalah Ketua DPP PKB, Marwan Jafar. Beliau menyoroti betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi di institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.
Marwan Jafar secara eksplisit menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum mengenai penanganan perkara ini. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan sesuai koridor yang berlaku di Indonesia.
Tuntutan PKB tersebut adalah agar kasus ini diproses dengan penerapan sanksi hukum yang paling berat. Hal ini bertujuan memberikan efek jera dan menjamin perlindungan maksimal bagi para korban.
Permintaan tegas ini disampaikan langsung oleh Marwan Jafar kepada jajaran kepolisian yang bertanggung jawab atas wilayah hukum tersebut. Penekanan diberikan pada profesionalisme dan objektivitas dalam mengumpulkan bukti.
"Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di Pati, Jawa Tengah," Dikutip dari JABARONLINE.COM.
Lebih lanjut, beliau menegaskan pentingnya proses hukum yang tidak pandang bulu demi tegaknya keadilan bagi para korban. "Meminta aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini dengan sanksi hukum yang paling berat," ujar Marwan Jafar.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi partai yang menaungi basis massa pesantren untuk menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku. "Permintaan ini disampaikan langsung kepada jajaran kepolisian agar penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum," kata beliau.